Dua Penyelundup Sabu via Ikan Asin Terancam Hukuman Mati

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:53 WIB
Dua Penyelundup Sabu via Ikan Asin Terancam Hukuman Mati
Dua Penyelundup Sabu via Ikan Asin Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - GS (34) WN Pakistan dan IA (45) warga Depok penyelundup sabu yang disamarkan ikan asin terancam hukuman mati. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang akan dikenakan pada keduanya, yakni Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Bisa dihukum mati. Tapi nanti tergantung vonis sidangnya," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Saat diperiksa, kata dia, keduanya hanya mengaku sebagai kurir bukan bandar. Padahal, barang bukti yang dibawa pelaku cukup fantastis, yakni 15 kilogram sabu dan 22 ribu butir ekstasi. Jadi, kedua orang tersangka itu bisa dikatakan sebagai bandar.

"Mereka itu ngakunya sebagai kurir. Padahal merujuk UU, mereka ini tersangka. Kalau sabu itu satuannya gram, jadi lebih dari 5.000 gram atau lima kilogram hukumannya pidana mati. Kalau ganja, ukurannya itu lebih dari lima batang pohon akan dikenakan hukuman mati," tuturnya.

Deddy menjelaskan alur penjualan barang haram itu. "Jadi ada supplier besar di negeri nan jauh di sana. Dari dia, diperolah itu barang-barang sampai ke Indonesia. Lantas para pengusaha 'hitam' itu langsung menjualnya kembali kepada pembeli," urainya.

"Dengan ditangkapnya kedua tersangka itu, kami menyelamatkan sekira 60.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5009 seconds (0.1#10.140)