Mark up Pengadaan UPS di DKI Capai Rp50 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperkirakan, dugaan mark up pengadaan UPS dalam APBD 2014 mencapai Rp50 miliar. Untuk kepastian jumlahnya, Polda Metro Jaya masih menunggu perhitungan dari BAdan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, taksiran sementara kerugian negara dalam dugaan korupsi UPS dalam APBD 2014 mencapai Rp50 miliar. (Baca: Polda: Pengadaan UPS di APBD 2014 Banyak Masalah)
"Taksiran kasarnya sekitar Rp 50 miliar. Tetapi untuk kepastiannya kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," katanya kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mencium adanya mark up dalam setiap unit UPS yang dilelang. Untuk kepastian berapa nilai yang dimark up ini, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.
"Yang kita duga ada mark upnya. Nah ini yang sedang didalami kepada para saksi dan juga dari dokumen yang ada," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, satu paket UPS tersebut terbagi dalam tiga rekening. Perinciannya, delapan rak untuk satu paket UPS senilai Rp108 juta, instalasi senilai Rp2,8 miliar dan UPS-nya sendiri senilai Rp2,4 miliar.
"Totalnya satu paket itu senilai kurang lebih Rp5,8 miliar. Nah ini yang sedang kita dalami, berapa yang di mark up," ujarnya.
Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini masih harus memeriksa saksi-saksi dan dokumen terkait untuk memastikan berapa nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, taksiran sementara kerugian negara dalam dugaan korupsi UPS dalam APBD 2014 mencapai Rp50 miliar. (Baca: Polda: Pengadaan UPS di APBD 2014 Banyak Masalah)
"Taksiran kasarnya sekitar Rp 50 miliar. Tetapi untuk kepastiannya kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," katanya kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mencium adanya mark up dalam setiap unit UPS yang dilelang. Untuk kepastian berapa nilai yang dimark up ini, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.
"Yang kita duga ada mark upnya. Nah ini yang sedang didalami kepada para saksi dan juga dari dokumen yang ada," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, satu paket UPS tersebut terbagi dalam tiga rekening. Perinciannya, delapan rak untuk satu paket UPS senilai Rp108 juta, instalasi senilai Rp2,8 miliar dan UPS-nya sendiri senilai Rp2,4 miliar.
"Totalnya satu paket itu senilai kurang lebih Rp5,8 miliar. Nah ini yang sedang kita dalami, berapa yang di mark up," ujarnya.
Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini masih harus memeriksa saksi-saksi dan dokumen terkait untuk memastikan berapa nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini.
(ysw)