BPK Ogah Audit Dana Siluman APBD DKI
A
A
A
SOLO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak ikut campur dalam dugaan dana siluman di APBD DKI Jakarta. BPK mengaku, jika memaksakan diri melakukan audit maka akan menyalahi undang-undang.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan pihaknya tidak masuk ikut memeriksa bukan karena takut benturan dengan partai politik di DPRD DKI.
Namun Undang-Undang tidak memperbolehkan BPK masuk ke sisi perencanaan. Bila BPK nekat memaksakan diri masuk, maka BPK telah melanggar Undang-Undang.
"Kami tidak berwenang menyelidiki keributan yang terjadi antara Gubenur DKI Jakarta dan DPRD," papar Ketua BPK Harry Azhar Aziz usai pemaparan BPK tentang pengelolaan keuangan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat di Auditorium UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).
Menurut Harry Azhar Aziz, BPK hanya memeriksa pos audit bukan pos perencanaan. Apalagi pos perencanaan yang belum menjadi APBD.
Karena bila belum menjadi APBD, bukan wewenang dari BPK. Namun itu masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
"BPK hanya bisa masuk bila pos perencanaan tersebut telah di sahkan menjadi APBD. Kalau belum, itu masih kewenangan pemerintah daerah dan DPRD setempat," pungkasnya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan pihaknya tidak masuk ikut memeriksa bukan karena takut benturan dengan partai politik di DPRD DKI.
Namun Undang-Undang tidak memperbolehkan BPK masuk ke sisi perencanaan. Bila BPK nekat memaksakan diri masuk, maka BPK telah melanggar Undang-Undang.
"Kami tidak berwenang menyelidiki keributan yang terjadi antara Gubenur DKI Jakarta dan DPRD," papar Ketua BPK Harry Azhar Aziz usai pemaparan BPK tentang pengelolaan keuangan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat di Auditorium UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).
Menurut Harry Azhar Aziz, BPK hanya memeriksa pos audit bukan pos perencanaan. Apalagi pos perencanaan yang belum menjadi APBD.
Karena bila belum menjadi APBD, bukan wewenang dari BPK. Namun itu masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
"BPK hanya bisa masuk bila pos perencanaan tersebut telah di sahkan menjadi APBD. Kalau belum, itu masih kewenangan pemerintah daerah dan DPRD setempat," pungkasnya.
(ysw)