10 Kendaraan Pelat Merah di Bekasi Tak Lulus Uji Emisi
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 162 kendaraan dinas Pemkot Bekasi melakukan uji emisi di Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
”Kegiatan ini untuk menekan tingkat pencemaran udara dari gas buang kendaraan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman. Menurutnya, ada 10 kendaraan yang tidak lulu uji emisi gas dari 162 kendaraan dinas yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sopandi menambahkan, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi pihaknya akan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk merawat kendaraannya. Bahkan, Pemkot ingin mengubah paradigma pola berpikir masyarakat Bekasi, bila uji emisi bukan untuk kepentingan pemerintah.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menambahkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi gas buang langsung ditempeli stiker oleh petugas. Sedangkan yang tidak lolos diberi rekomendasi untuk melakukan perawatan kendaraannya.
"Ada beberapa indikator tidak lulusnya kendaraan dalam uji emisi salah satu untuk kendaraan di atas tahun 2007 kualitas karbondioksidanya harus di bawah 1,5 Co dan di bawah 2007 harus di bawah 4,5 Co," ujarnya.
”Kegiatan ini untuk menekan tingkat pencemaran udara dari gas buang kendaraan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman. Menurutnya, ada 10 kendaraan yang tidak lulu uji emisi gas dari 162 kendaraan dinas yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sopandi menambahkan, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi pihaknya akan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk merawat kendaraannya. Bahkan, Pemkot ingin mengubah paradigma pola berpikir masyarakat Bekasi, bila uji emisi bukan untuk kepentingan pemerintah.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menambahkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi gas buang langsung ditempeli stiker oleh petugas. Sedangkan yang tidak lolos diberi rekomendasi untuk melakukan perawatan kendaraannya.
"Ada beberapa indikator tidak lulusnya kendaraan dalam uji emisi salah satu untuk kendaraan di atas tahun 2007 kualitas karbondioksidanya harus di bawah 1,5 Co dan di bawah 2007 harus di bawah 4,5 Co," ujarnya.
(whb)