2 Bandit Motor Tangerang Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreksrimum Polda Metro Jaya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.
"Mereka ini merupakan pelaku yang menyasar motor terparkir di pinggir jalan. Tetapi dari mereka kita juga dapatkan sepucuk senjata api rakitan yang masih didalami apakah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau tidak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, Minggu (1/3/2015). Dalam aksinya itu, para tersangka merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menambahkan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24 Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Januari lalu. "Mereka saat itu mencuri motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam," tambahnya.
Kedua tersangka yakni MS alias AL, ditangkap di rumah kontrakannya di Cikupa, Tangerang. Sedangkan, RYN alias RY ditangkap di pabrik tempatnya bekerja di Jalan Raya Serang Km 38 Cikupa, Tangerang.
"Tersangka MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T, dan tesangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya," tambahnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario hasil kejahatan, handphone Nokia 1 unit, 1 buah kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 buah obeng dan sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara dan Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Mereka ini merupakan pelaku yang menyasar motor terparkir di pinggir jalan. Tetapi dari mereka kita juga dapatkan sepucuk senjata api rakitan yang masih didalami apakah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau tidak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, Minggu (1/3/2015). Dalam aksinya itu, para tersangka merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menambahkan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24 Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Januari lalu. "Mereka saat itu mencuri motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam," tambahnya.
Kedua tersangka yakni MS alias AL, ditangkap di rumah kontrakannya di Cikupa, Tangerang. Sedangkan, RYN alias RY ditangkap di pabrik tempatnya bekerja di Jalan Raya Serang Km 38 Cikupa, Tangerang.
"Tersangka MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T, dan tesangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya," tambahnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario hasil kejahatan, handphone Nokia 1 unit, 1 buah kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 buah obeng dan sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara dan Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
(whb)