Bobol Pabrik Baja, Roni Patinasarani Ditangkap

Jum'at, 27 Februari 2015 - 17:02 WIB
Bobol Pabrik Baja, Roni Patinasarani Ditangkap
Bobol Pabrik Baja, Roni Patinasarani Ditangkap
A A A
JAKARTA - Melakukan pembobolan terhadap pabrik peleburan baja, Roni Patinasarani ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dalam beraksi, pelaku dikenal sadis dan tega melukai korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, pelaku dalam beraksi juga membacok seorang petugas keamanan hingga harus mendapatkan perawatan serius.

"Roni ini sebenarnya pelaku curat dan sasaran mereka memang pabrik-pabrik. Namun, jika di tempat sasaran ini ada korbannya dan korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," katanya kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).

‎Heru menuturkan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Karet Jaya No 35, Pengadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 14 April 2014 lalu. "Roni bersama kelompoknya mengambil barang-barang berharga senilai Rp 210 juta," jelasnya.

Heru menambahkan, para tersangka merupakan kelompok perampok yang melakukan aksinya lintas provinsi. Selain di wilayah Jadetabek, mereka juga melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menuturkan, tersangka Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, tanggal 21 Februari kemarin.

"Tersangka Roni berperan sebagai pelaku yang menyekap sekuriti, mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga di dalam pabrik," tuturnya.

Didik mengungkapkan, tersangka Roni melakukan aksinya bersama 5 pelaku lainnya yakni Maman, Dogol, Salim, Aji dan Heru, yang masih buron. "Tersangka Maman ini sudah ditahan di Polda Jawa tengah atas kasus yang lain, perannya sebagai pimpinan kelompok. Sedangkan tersangka Dogol juga sudah ditahan di LP Cipinang atas kasus lain. Dogol ini yang membacok sekuriti," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5472 seconds (0.1#10.140)