BNN Musnahkan Tanaman Ganja Seluas 3 Hektare

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:31 WIB
BNN Musnahkan Tanaman...
BNN Musnahkan Tanaman Ganja Seluas 3 Hektare
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tanaman ganja yang disita dari lahan seluas kurang lebih tiga hektare.

Pada tanggal 14 Februari 2015 lalu, BNN bersinergi dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh serta masyarakat setempat menemukan ladang ganja yang terletak di Desa Pulo pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar itu.

"Penemuan ladang ganja ini sendiri diawali pengungkapan upaya penyelundupan ganja yang dipimpin oleh seseorang bernama Bang Pin," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (27/2/2015).

Pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu, kata dia, Bang Pin bersama anggota sindikatnya berhasil ditangkap petugas BNN. Karena menyelundupkan 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi dengan menggunakan truk tronton.

"Bang Pin alias M Ibrahim (47) adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari tahanan satu tahun lalu. Karena kasus penyelundupan 40 kilogram ganja," tuturnya.

Petugas selanjutnya menindaklanjuti informasi di lapangan dan menemukan sebidang tempat penyemaian bibit ganja. Tidak jauh dari tempat itu, petugas akhirnya menemukan lokasi ladang ganja siap panen seluas kurang lebih tiga hektare.

"Ladang ganja terletak pada titik koordinat N 05º29’30.4 E 095º37’4” tersebut. Petugas menemukan ± 26.000 (dua puluh enam ribu) batang tanaman ganja dengan berat total ± 2,5 ton," katanya.

Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 50 hingga 150 cm. Diperkirakan dari setiap 1 kilogram tanaman ganja terdiri dari 10 batang tanaman.

"Di lokasi, petugas juga menemukan ± enam kilogram ganja kering yang siap untuk dikemas," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)