Hak Angket DPRD DKI Jakarta Masih Prematur
A
A
A
JAKARTA - Hak angket yang akan dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta belum sampai pada tahap menyingkirkan Ahok dari Gubernur DKI Jakarta. Karena, hak penyelidikan itu hanya untuk membuka kebenaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 versi Dewan.
"Kami belum berpikir, jika penggunaan hak angket dapat memberhentikan Ahok. Kami hanya ingin menunjukan jika APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pengesahan paripurna 27 Januari lalu," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak di Jakarta, Selasa 25 Februari 2015.
Menurut dia, tujuan Kemendagri tidak jauh berbeda dengan anggota Dewan untuk percepatan pencairan APBD. Sementara hak Angket membuka kebenaran, jika yang dilakukan Ahok adalah suatu pelanggaran hukum.
"Kami punya bukti perbedaan lampiran dokumen APBD yang dikirim Ahok ke Kemendagri, dan dokumen hasil pengesahan. Lihat saja hasil hak angket yang dilakukan 33 anggota nanti," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbyallah Ilyas menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan pembentukan panitia hak angket. Karena, hak angket tersebut belum memiliki tujuan yang jelas.
"Hak angket ini arahnya mau kemana kan mesti jelas. Masalahnya belum jelas, prematur. Saya lebih setuju gunakan interplasi terlebih dahulu dengan mendengarkan apa keterangan Gubernur. Nanti bisa diinventarisir apa kesalahannya. Artinya belum perlu hak angket," pungkasnya.
Menurut dia, polemik APBD DKI 2015 itu bisa diselesaikan dengan baik. Salah satunya, dengan duduk bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Kalau hak angket hanya mau tanya ke gubernur emggak perlu ribut-ribut. Tinggal panggil gubernur juga selesai. Seharusnya dewan dan gubernur duduk bareng membahas akar permasalahannya apa," sarannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota Dewan untuk mendukung menggunakan hak angket. Menurutnya, APBD yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Selain tidak ada tanda tangan ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi, program kegiatan yang dirancang dalam APBD juga sudah terkunci di e-budgeting.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimistis jika hak angket yang kami gunakan dapat memberhentikan Ahok sebagai gubernur," katanya di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
"Kami belum berpikir, jika penggunaan hak angket dapat memberhentikan Ahok. Kami hanya ingin menunjukan jika APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pengesahan paripurna 27 Januari lalu," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak di Jakarta, Selasa 25 Februari 2015.
Menurut dia, tujuan Kemendagri tidak jauh berbeda dengan anggota Dewan untuk percepatan pencairan APBD. Sementara hak Angket membuka kebenaran, jika yang dilakukan Ahok adalah suatu pelanggaran hukum.
"Kami punya bukti perbedaan lampiran dokumen APBD yang dikirim Ahok ke Kemendagri, dan dokumen hasil pengesahan. Lihat saja hasil hak angket yang dilakukan 33 anggota nanti," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbyallah Ilyas menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan pembentukan panitia hak angket. Karena, hak angket tersebut belum memiliki tujuan yang jelas.
"Hak angket ini arahnya mau kemana kan mesti jelas. Masalahnya belum jelas, prematur. Saya lebih setuju gunakan interplasi terlebih dahulu dengan mendengarkan apa keterangan Gubernur. Nanti bisa diinventarisir apa kesalahannya. Artinya belum perlu hak angket," pungkasnya.
Menurut dia, polemik APBD DKI 2015 itu bisa diselesaikan dengan baik. Salah satunya, dengan duduk bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Kalau hak angket hanya mau tanya ke gubernur emggak perlu ribut-ribut. Tinggal panggil gubernur juga selesai. Seharusnya dewan dan gubernur duduk bareng membahas akar permasalahannya apa," sarannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota Dewan untuk mendukung menggunakan hak angket. Menurutnya, APBD yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Selain tidak ada tanda tangan ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi, program kegiatan yang dirancang dalam APBD juga sudah terkunci di e-budgeting.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimistis jika hak angket yang kami gunakan dapat memberhentikan Ahok sebagai gubernur," katanya di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
(mhd)