Rekrutmen Baru Begal Motor Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria rekrutan baru yang hendak merampok sepeda motor dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Tersangka AA alias Amin diringkus karena kedapatan memiliki senjata api yang akan dipergunakan untuk melancarkan aksi begal motor tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranato menjelaskan, Amin tanpa perlawanan ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gang Manis RT 6/7, Bitung, Kabupaten Tangerang, tadi malam. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan serangkaian aksi begal motor di Depok, Bekasi dan Tangerang.
Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang diduga hendak melancarkan aksi begal motor tersebut. Tak menunggu lama petugas menggerebek dan akhirnya menangkap Amin dengan barang bukti senjata api revolver rakitan berikut empat butir peluru kaliber 38 mm.
"Amin mengaku senjata api itu didapat dari AG sopir truk di Bekasi yang selama ini menjadi target operasi karena berulangkali merampok sepeda motor," jelas Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2015). Menurut Heru, Amin ini merupakan rekrutan baru AG yang merencanakan merampok sepeda motor di Jakarta.
Saat ini penyidik masih memburu AG yang memberikan senjata api tersebut. berdasar keterangan Amin, senjata api itu dibeli AG seharga Rp3 juta. Tersangka sendiri dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranato menjelaskan, Amin tanpa perlawanan ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gang Manis RT 6/7, Bitung, Kabupaten Tangerang, tadi malam. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan serangkaian aksi begal motor di Depok, Bekasi dan Tangerang.
Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang diduga hendak melancarkan aksi begal motor tersebut. Tak menunggu lama petugas menggerebek dan akhirnya menangkap Amin dengan barang bukti senjata api revolver rakitan berikut empat butir peluru kaliber 38 mm.
"Amin mengaku senjata api itu didapat dari AG sopir truk di Bekasi yang selama ini menjadi target operasi karena berulangkali merampok sepeda motor," jelas Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2015). Menurut Heru, Amin ini merupakan rekrutan baru AG yang merencanakan merampok sepeda motor di Jakarta.
Saat ini penyidik masih memburu AG yang memberikan senjata api tersebut. berdasar keterangan Amin, senjata api itu dibeli AG seharga Rp3 juta. Tersangka sendiri dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
(whb)