Selundupkan Sabu 7 Kg, Tiga WN Taiwan Ditangkap

Jum'at, 06 Februari 2015 - 20:34 WIB
Selundupkan Sabu 7 Kg, Tiga WN Taiwan Ditangkap
Selundupkan Sabu 7 Kg, Tiga WN Taiwan Ditangkap
A A A
JAKARTA - Tiga warga negara (WN) Taiwan ditangkap karena menyelundupkan sabu sebanyak tujuh kilogram. Sabu tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dengan pengawet makanan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. "Ketiganya adalah HSU, HPC dan LGW, mereka ditangkap ditempat yang sama," katanya kepada wartawan, Jumat (6/2/2015).

Dia melanjutkan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi terkait WN Taiwan yang diduga memiliki sabu yang cukup banyak. "Kami intai, akhirnya kami mengetahui kalau HPC dan HSU adalah orang yang dimaksud," jelasnya.

Saat digerebek, dua pelaku yakni baru saja mengambil empat buah kardus dari kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat berisi sabu dalam kemasan makanan ringan seberat 1.070 gram.

Tak lama, mereka mengaku akan mendapat paket kiriman sabu dari Tiongkok melalui bandara Soetta. Setelah diambil petugas didapati sabu seberat 1.134 gram.

"Mereka juga mengaku ada rekan mereka yang memiliki sabu lebih banyak. Setelah ditunggu dua bulan akhirnya mereka berhasil membekuk LGW bersama sabu seberat lima kilogram di kamar hotel," terangnya.

Dari keterangan pelaku LGW diketahui barang haram itu berasal dari bandar berinisial LN yang masih buron. "Saat ini masih kita kejar," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5755 seconds (0.1#10.140)
pixels