Polisi Bekasi Tembak Begal Motor Kalimalang

Kamis, 05 Februari 2015 - 15:38 WIB
Polisi Bekasi Tembak...
Polisi Bekasi Tembak Begal Motor Kalimalang
A A A
BEKASI - Satu dari dua begal motor ditembak petugas Polres Bekasi Kabupaten dalam penggerebekan di lokasi persembunyian mereka dini hari tadi. Pelaku HA (19) ditembak pada bagian kakinya karena berupaya kabur ketika akan diringkus.

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengungkapkan, selain HA petugas juga membekuk NN (22) dua begal motor sadis yang kerap beraksi di kawasan industri Jababeka, Kalimalang dan Tambun. NN, lanjut Isaneni terlebih dahulu dibekuk usai merampok sepeda motor milik pasangan kekasih PR (18) dan SF (18) pada Rabu 4 Desember malam lalu di Baoulevard Wather Spring Grand Wisata, Tambun Selatan, .

Saat itu PR dan SF yang hendak pulang ke rumah, dipepet oleh dua pelaku sambil mengacungkan celurit. Tak ingin nyawanya melayang PR pun hanya bisa pasrah ketika pelaku merampas paksa motor Honda Beat dengan nopol B 3711 FEO.

Usai motornya dirampas, PR berteriak minta pertolongan warga. Alhasil pelaku NN dibekuk dan babak belur dikeroyok warga yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor. Selanjutnya, NN pun diserahkan ke Polres Bekasi Kabupaten.

"Kita lakukan pengembangan dan hendak menangkap HA di lokasi persembunyiannya. Karena memberikan perlawanan dan sangat membahayakan petugas, terpaksa kita lumpuhkan HA dengan timah panas di kakinya," papar Isnaeni di Mapolresta Bekasi Kabupaten, Kamis (5/1/2015).

Menurut Isnaeni, HA dan NN merupakan target operasi kepolisian karena kerap merampok sepeda motor di sejumlah ruas jalan. Dalam menjalankan aksinya, HA dan NN kerap kali melukai korban menggunakan senjata tajam yang mereka bawa.

"Komplotan ini telah berulang kali merampok di Tambun, Jababeka dan Kalimalang," ujar Isaneni. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit, dua unit sepeda motor, beserta STNK dan kunci motor. Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)