DKI Tunda Aliran Dana Hibah ke Botabek

Senin, 02 Februari 2015 - 17:21 WIB
DKI Tunda Aliran Dana Hibah ke Botabek
DKI Tunda Aliran Dana Hibah ke Botabek
A A A
JAKARTA - Karena belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Pemprov DKI menyetop dana hibah ke Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). DKI akan kembali memberikan hibah jika daerah tersebut sudah menyerahkan LPJ.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, empat kota mitra praja yang telah mendapatkan dana hibah pada tahun 2014 lalu belum juga menyerahkan LPJ. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak mengalokasikan dana hibah dalam APBD 2015 kepada empat kota tetangga tersebut.

"Mereka sudah telat memberi LPJ dana hibah tahun lalu. Sekarang APBD sudah difrase Kemendagri," terang Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (2/2/2015).

Heru menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil empat kota mitra praja tersebut. Sayangnya, LPJ belum juga dibuat dengan alasan bermacam-macam.

"Kami kan manajemen keuangan negara, yang diperiksa kami. Makannya kami minta LPJ-nya," katanya.

Jika LPJ rampung dan diserahkan ke DKI, Heru berjanji akan mencairkan dana hibah ke daerah penyangga tersebut.

Heru mengakui, tahun ini Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD 2015 sebesar Rp3,069 triliun. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp200,018 miliar, Pemkot Tanggerang Rp2,436 miliar, Pemkot Tanggerang Selatan Rp164,8 miliar dan Pemkab Tanggerang Rp167,94 miliar.

Namun, DPRD DKI hanya menyetujui dana hibah sebesar Rp358 miliar. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp67,4 miliar, Pemkot Tangerang Rp100 miliar, Pemkot Bekasi Rp98,1 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp74,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp17,7 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)