Tujuh Rumah di Bantaran Kali Krukut Hambat Normalisasi
A
A
A
JAKARTA - Saat blusukan ke Kelurahan Cipete Utara, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat dicurhati camat soal bangunan liar. Ada tujuh rumah di bantaran Kali Krukut yang belum dibongkar dan menghambat normalisasi.
Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman mengadukan kalau saat ini, pihaknya mengalami kendala melakukan normalisasi kali Krukut yang diapit kecamatan Kebayoran Baru dan kecamatan Mampang.
Dia menuturkan, sampai saat ini, ada tujuh rumah yang belum dibebaskan. Dua rumah masuk wilayah Kebayoran Baru dan lima rumah masuk kawasan Kecamatan Mampang.
"Wilayah kami di kali Krukut sempat dilakukan normalisasi dengan membebaskan lahan. Namun, ada dua rumah warga di Kebayoran Baru dan lima rumah warga yang belum dibebaskan," ujarnya di kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Menanggapi hal itu, Djarot meminta Pemkot Jaksel segera membebaskan lahan yang masih tersisa itu. Apalagi jika pihak pemilik rumah sudah menyetujui kalau tanahnya itu dibebaskan dengan penggantian sesuai NJOP.
"Rumah yang tersisa itu harus segera dibebaskan, setelah dibebaskan langsung di eksekusi (bongkar). Kalau tidak, masalah akan menjadi lebih rumit dan berlarut-larut. Pak Walikota juga tolong kawal dan segera selesaikan," terangnya sambil melirik Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudun Noor di sampingnya, Jumat (30/1/2015).
Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman mengadukan kalau saat ini, pihaknya mengalami kendala melakukan normalisasi kali Krukut yang diapit kecamatan Kebayoran Baru dan kecamatan Mampang.
Dia menuturkan, sampai saat ini, ada tujuh rumah yang belum dibebaskan. Dua rumah masuk wilayah Kebayoran Baru dan lima rumah masuk kawasan Kecamatan Mampang.
"Wilayah kami di kali Krukut sempat dilakukan normalisasi dengan membebaskan lahan. Namun, ada dua rumah warga di Kebayoran Baru dan lima rumah warga yang belum dibebaskan," ujarnya di kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Menanggapi hal itu, Djarot meminta Pemkot Jaksel segera membebaskan lahan yang masih tersisa itu. Apalagi jika pihak pemilik rumah sudah menyetujui kalau tanahnya itu dibebaskan dengan penggantian sesuai NJOP.
"Rumah yang tersisa itu harus segera dibebaskan, setelah dibebaskan langsung di eksekusi (bongkar). Kalau tidak, masalah akan menjadi lebih rumit dan berlarut-larut. Pak Walikota juga tolong kawal dan segera selesaikan," terangnya sambil melirik Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudun Noor di sampingnya, Jumat (30/1/2015).
(ysw)