Talak PT JM, DKI Resmi Hentikan Proyek Monorel
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi 'menalak' PT Jakarta Monorail atau JM. Pasalnya, PT tersebut tidak mampu menjalankan sejumlah persyaratan yang diajukan pemerintah.
"Kami tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan PT JM. Alasannya, 15 syarat yang disepakati dalam surat terdahulu tidak dipenuhi oleh mereka (PT JM)," kata Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu 28 Januari 2015.
Dia juga memastikan, proyek monorel itu tidak akan dilanjutkan di Ibu Kota. Bahkan, tiang-tiang monorel yang sudah berdiri akan dibongkar oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Adhi Karya sebagai pemilik aset itu. "Ya kami pastikan Monorel tidak berlanjut," tegasnya.
Meski demikian, dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugi lantaran modal pembangunan monorel bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ataupun Negara (APBD/APBN).
Sementara itu, Direktur PT Adhi Karya Kiswodarmawan seolah-olah sudah pasrah dengan tiang-tiang monorel yang merupakan asetnya. Sebab saat dihubungi, dia hanya menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu," jawabnya dengan langsung memutus percakapan via telepon.
Begitu juga Direktur PT JM Sukmawati Syukur. Sebelumnya ia menyebutkan jika tiang-tiang monorel di Jalan Asia Afrika, dan Rasuna Said itu merupakan aset PT Adhi Karya. Apabila, PT JM melanjutkannya, PT JM harus membayar Rp135 miliar kepada PT Adhi Karya.
"Saya tidak mau berkomentar sebelum surat resmi dari gubernur soal monorel sampai di kami," ungkapnya.
"Kami tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan PT JM. Alasannya, 15 syarat yang disepakati dalam surat terdahulu tidak dipenuhi oleh mereka (PT JM)," kata Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu 28 Januari 2015.
Dia juga memastikan, proyek monorel itu tidak akan dilanjutkan di Ibu Kota. Bahkan, tiang-tiang monorel yang sudah berdiri akan dibongkar oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Adhi Karya sebagai pemilik aset itu. "Ya kami pastikan Monorel tidak berlanjut," tegasnya.
Meski demikian, dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugi lantaran modal pembangunan monorel bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ataupun Negara (APBD/APBN).
Sementara itu, Direktur PT Adhi Karya Kiswodarmawan seolah-olah sudah pasrah dengan tiang-tiang monorel yang merupakan asetnya. Sebab saat dihubungi, dia hanya menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu," jawabnya dengan langsung memutus percakapan via telepon.
Begitu juga Direktur PT JM Sukmawati Syukur. Sebelumnya ia menyebutkan jika tiang-tiang monorel di Jalan Asia Afrika, dan Rasuna Said itu merupakan aset PT Adhi Karya. Apabila, PT JM melanjutkannya, PT JM harus membayar Rp135 miliar kepada PT Adhi Karya.
"Saya tidak mau berkomentar sebelum surat resmi dari gubernur soal monorel sampai di kami," ungkapnya.
(mhd)