PT JM Ancam Gugat DKI ke Badan Arbitrase Internasional di Paris

Selasa, 20 Januari 2015 - 22:18 WIB
PT JM Ancam Gugat DKI ke Badan Arbitrase Internasional di Paris
PT JM Ancam Gugat DKI ke Badan Arbitrase Internasional di Paris
A A A
JAKARTA - PT Jakarta Monorail (JM) akan menggugat Pemprov DKI Jakarta bila tidak lagi dipercaya membangun monorel di Ibu Kota. Tak tanggung gugatan akan diajukan ke Arbitrase The International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris.

Direktur PT JM Sukmawati Syukur menegaskan, sebenarnya enggan berkomentar lebih jauh terkait proyek pembangunan monorel yang menjadi kewenangannya.

Sebab, surat resmi dari Gubernur DKI Jakarta soal tidak setujunya pembangunan depo di Waduk Melati dan Tanah Abang belum diterimanya.

Padahal, pembamngunan depo di lokasi tersebut merupakan ide dari Pemprov DKI.

Terkait tiang monorel yang mangkrak, lanjut Sukmawati, tiang itu memang milik PT JM. Namun telah disita oleh PT Adhi Karya.
Artinya, apabila PT JM diberi kepercayaan kembali, pihaknya harus membayar tiang-tiang tersebut senilai Rp130 Miliar.

"Namun, apabila tidak dipercaya lagi Pemprov DKI. Maka kami akan menuntut atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. Kita akan bawa gugatan ini pengadilan atribase di Paris, bukan arbitrase dalam negeri yakni BANI," tegas Sukmawati kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6310 seconds (0.1#10.140)