Minimarket di Jakarta Kembali Didata
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali mendata ulang ribuan minimarket yang ada di Jakarta. Ditengarai, ribuan minimarket tersebut menyalahi izin karena beroperasi 24 jam.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Noor Syamsu Hidayat mengatakan, setelah rapat kemarin pihaknya memutuskan untuk mendatang ulang minimarket. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi acuan PTSP untuk proses perizinan selanjutnya.
"Mulai hari ini sejumlah SKPD berikut pemkot mulai melakukan pendataan. Ini untuk mengetahui pasti berapa jumlah pasti minimarket maupun kafetaria 24 jam yang tersebar di Jakarta," ujar Noor Syamsu Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Noor mengatakan nantinya jika sudah terdata dengan pasti akan menjadi bahan supaya dapat dilakukan proses perizinan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi nanti dinas-dinas terkait akan membantu kami juga mendata. Tapi pengurusan perizinan jika minimarket di tingkat kota maka PTSP di tingkat kota akan bekerja," tukasnya.
Di PTSP sendiri, Noor mengatakan ada 4 kewenangan mengenai minimarket maupun kafetaria 24 jam tersebut. Yaitu penerimaan berkas, proses perizinan dibantu oleh SKPD, pengeluaran izin, dan pencabutan izin jika minimarket atau kafetaria 24 jam itu melanggar atau bandel.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Noor Syamsu Hidayat mengatakan, setelah rapat kemarin pihaknya memutuskan untuk mendatang ulang minimarket. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi acuan PTSP untuk proses perizinan selanjutnya.
"Mulai hari ini sejumlah SKPD berikut pemkot mulai melakukan pendataan. Ini untuk mengetahui pasti berapa jumlah pasti minimarket maupun kafetaria 24 jam yang tersebar di Jakarta," ujar Noor Syamsu Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Noor mengatakan nantinya jika sudah terdata dengan pasti akan menjadi bahan supaya dapat dilakukan proses perizinan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi nanti dinas-dinas terkait akan membantu kami juga mendata. Tapi pengurusan perizinan jika minimarket di tingkat kota maka PTSP di tingkat kota akan bekerja," tukasnya.
Di PTSP sendiri, Noor mengatakan ada 4 kewenangan mengenai minimarket maupun kafetaria 24 jam tersebut. Yaitu penerimaan berkas, proses perizinan dibantu oleh SKPD, pengeluaran izin, dan pencabutan izin jika minimarket atau kafetaria 24 jam itu melanggar atau bandel.
(ysw)