Minta Tangguhkan UMP, Disnakertrans Pantau 27 Perusahaan

Selasa, 06 Januari 2015 - 08:56 WIB
Minta Tangguhkan UMP, Disnakertrans Pantau 27 Perusahaan
Minta Tangguhkan UMP, Disnakertrans Pantau 27 Perusahaan
A A A
JAKARTA - Dinaskertrans DKI Jakarta akan memantau langsung kondisi 27 perusahaan yang meminta penangguhan UMP 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono menegaskan, pengecekan langsung akan dilakukan dewan pengupahan.

"Dewan pengupahan ini akan mengecek kelayakan dan kondisi riil 27 perusahaan tersebut," ujar Priyono saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2014).

Setelah mendapatkan laporan baru dapat diputuskan. Akan tetapi jika perusahaan tersebut ternyata sudah berkali-kali meminta penangguhan UMP maka akan ditindak tegas.

"Pokoknya keputusan dalam waktu dekat ini," janjinya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sempat sewot dengan 27 perusahaan yang meminta penangguhan UMP DKI.

Ahok pun meradang dan mengusir 27 perusahaan tersebut. Bahkan Ahok meminta 27 perusahaan tersebut untuk pindah dari Jakarta jika tidak mematuhi ketetapan UMP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)