114 Perusahan Besar di Jakarta Masih Nunggak Pajak

Rabu, 24 Desember 2014 - 23:07 WIB
114 Perusahan Besar di Jakarta Masih Nunggak Pajak
114 Perusahan Besar di Jakarta Masih Nunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Dinas Pajak DKI Jakarta mencatat sebanyak 700.000 wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum membayar hingga batas akhir ditentukan Agustus lalu. Total tunggakannya mencapai Rp1 triliun.

Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan mengatakan, berdasar data yang dimiliknya sebanyak 700.000 wajib pajak hingga kini belum membayar PBB dengan total tunggakan sebesar Rp 1 Triliun.

"Dari 700.000 wajib pajak tersebuat, sebanyak 114 di antaranya adalah perusahaan besar yang pajaknya lebih dari Rp1 miliar," ungkap Iwan Setiawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/12/2014).

Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Salah satu bentuk tindakan yang dilakukan berupa pemasangan papan peringatan bertuliskan, "Pajak Anda membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013".

"Salah satu pusat perbelanjaan di Kuningan, Jakarta Selatan, telah kita tindak dengan cara memasang papan peringatan tersebut. Tapi tidak lama, karena mereka membayar, ya kita cabut lagi papannya," tegasnya.

Iwan menjelaskan, sebelum memasang papan peringatan tersebut, wajib pajak sudah diberikan perpanjangan jatuh tempo hingga Oktober tanpa membayar bunga denda.

Bahkan setelah itu, Dinas Pajak juga sudah mengirimkan surat peringatan. Namun lantaran tidak juga diindahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemasangan papan peringatan tersebut.

Menurut Iwan, apabila tindakan tegas tersebut tidak diindahkan juga, pihaknya akan mengeluarkan surat paksa atau penagihan didasarkan UU No 19/2000 tentang Penagihan Surat Paksa.
(mhd,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)