Pemerintah Harus Legalkan Omprengan dan Carpooling

Kamis, 18 Desember 2014 - 17:47 WIB
Pemerintah Harus Legalkan...
Pemerintah Harus Legalkan Omprengan dan Carpooling
A A A
JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) meminta pemerintah melegalkan komunitas nebeng (carpooling) dan angkutan pelat hitam (omprengan) yang mengangkut penumpang umum dari dan tujuan tertentu.

Anggota DTKJ Leksmono Suryo Putranto mengatakan, saat ini banyak orang memanfaatkan carpooling dan omprengan dari tempat kerja ke rumah di kawasan sekitar Jakarta.

Menurut Leksmono, nebengers sebutan untuk komunitas nebeng merupakan inisiatif pribadi dari masyarakat untuk berbagi, kendaraan yang kosong.

"Sebenarnya ini bisa dibantu fasilitasnya oleh pemerintah, katakanlah ada software (perangkat lunak) untuk menyatukan satu perjalanan yang sama itu kan bisa dibantu, jadi menyatukan kebutuhan masyarakat sebenarnya yang belum terlayani oleh angkutan umum," ujar Leksmono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).

Selama ini, lanjut Leksmono, angkutan bertrayek banyak keterbatasan baik dari sisi jumlah, maupun rute. Sehingga kegiatan car pooling ini untuk melayani yang tidak terlayani oleh angkutan umum yang berjadwal dan bertrayek.

Leksmono menuturkan, omprengan dan carpooling adalah sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, buktinya mereka tetap bertahan dan bahkan bertambah banyak.

Meski tidak memiliki izin trayek, izin usaha dari Dishub, namun tetap dibutuhkan penumpang.

"Sehingga rasanya perlu ada fasilitas dari pemerintah untuk memisahkan antara yang legal dan ilegal. Maksudnya memberi tanda atau stiker atau apapun," tuturnya.

Leksmono meyakini keberadaan carpooling tidak akan membuat pengusaha angkutan umum resah. Karena, omprengan dan car pooling berbeda dengan angkutan umum bertrayek.

"Tadi ada usul semacam pendataan sehingga diberi tanda bahwa ini membedakan antara yang memang punya motivasi finansial untuk mendapatkan untung dan kendaraan yang sifatnya hanya untuk memberikan layanan sesama member komunitas car pooling dan nebengers itu," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7470 seconds (0.1#10.140)