Kuasa Hukum Gugum Ajukan Banding
A
A
A
TANGERANG - Kuasa hukum Ramadhan Gumilar alias Gugum akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Meskipun Gugum menerima vonis tersebut.
"Kami akan berupaya menarik penyataan Gugum yang menerima putusan tersebut. Lalu, akan mengajukan banding. Apa yang diucapkannya diluar dugaan kita, seharusnya dia konsultasi dulu ke kuasa hukum menanggapi putusan itu," kata Rio Arif Wicaksono kuasa hukum Gugum, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/12/2014).
Rio menambahkan, pembunuhan yang dilakukan Gugum tak ada unsur perencanaan, melainkan spontanitas karena dihina oleh korban Herawati yang merupakan ibu mantan pacarnya, Dewi.
"Meski hakim bilang masih ada jeda waktu untuk membatalkan niatnya melakukan pembunuhan. Tapi bukan itu faktanya, suasana kebatinanannya yang merasa terhina dan terpojok dengan ucapan Herawati," paparnya.
Untuk itu, Rio tetap pada pembelaan guna mengajukan banding. Rio juga menilai Gugum memiliki hak untuk hidup dan patut diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya.
"Kami akan berupaya menarik penyataan Gugum yang menerima putusan tersebut. Lalu, akan mengajukan banding. Apa yang diucapkannya diluar dugaan kita, seharusnya dia konsultasi dulu ke kuasa hukum menanggapi putusan itu," kata Rio Arif Wicaksono kuasa hukum Gugum, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/12/2014).
Rio menambahkan, pembunuhan yang dilakukan Gugum tak ada unsur perencanaan, melainkan spontanitas karena dihina oleh korban Herawati yang merupakan ibu mantan pacarnya, Dewi.
"Meski hakim bilang masih ada jeda waktu untuk membatalkan niatnya melakukan pembunuhan. Tapi bukan itu faktanya, suasana kebatinanannya yang merasa terhina dan terpojok dengan ucapan Herawati," paparnya.
Untuk itu, Rio tetap pada pembelaan guna mengajukan banding. Rio juga menilai Gugum memiliki hak untuk hidup dan patut diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya.
(whb)