Divonis Mati, Ini Reaksi Pembunuh 3 Anggota Keluarga Mantan Pacar

Senin, 15 Desember 2014 - 20:20 WIB
Divonis Mati, Ini Reaksi...
Divonis Mati, Ini Reaksi Pembunuh 3 Anggota Keluarga Mantan Pacar
A A A
TANGERANG - Ramadhan Gumilang alias Gugum terdakwa pembunuhan terhadap tiga anggota keluarga mantan pacarnya yang divonis hukuman mati hanya bisa terdiam.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus terkait vonis mati terhadapnya, Gugum hanya tertunduk lesu dan tak bisa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Iya saya menerima," ujar pemuda ini sambil menganggukkan kepala.

Gugum menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Iya saya menerima," katanya sambil mengangguk kepada ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.

Ketiga korban tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa oleh Gugum.

Pembantaian itu terjadi karena ibu Dewi tidak merestui hubungan Gugum dengan Dewi. Gugum murka karena dia berencana menikahi Dewi yang pernah dipacarinya selama tujuh tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)