Operasi Zebra, Pemohon SIM di Bekasi Meningkat
A
A
A
BEKASI - Sejak dimulainya Operasi Zebra pada 26 November 2014, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi, mengalami peningkatan signifikan. Pasalnya, mayoritas yang terjaring razia tersebut tak memiliki SIM.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Heri Ompusunggu mengatakan, setiap hari ada sekitar 200 pengguna jalan terkena tilang dalam Operasi Zebra. "Kebanyakan ditilang karena tidak ada SIM dan kelengkapan surat bermotor," katanya, Minggu (7/12/2014).
Sejak Operasi Zebra digelar, kata dia, Satlantas mencatat sebanyak 3.472 pengguna jalan yang ditilang, mayoritas pengendara roda dua. Dalam melakukan razia, pihaknya juga mengarahkan agar pengguna jalan melengkapi surat-suratnya.
Adapun yang tak memiliki SIM, lanjut dia, diarahkan untuk mengurus ke masing-masing Polres sesuai identitas tinggalnya. "Sebenarnya razia ini untuk membuat masyarakat tertib lalu lintas, agar aman dalam mengemudi," ujarnya.
Menurutnya, sejak digelarnya operasi tersebut, pemohon SIM di wilayah setempat melonjak hingga 30 persen. Biasanya, setiap hari mencapai 500 orang, baik yang mengurus SIM C maupun SIM A. "Lonjakan pemohon cukup signifikan."
Heri menjelaskan, biaya pembuatan SIM sebenarnya tidaklah terlalu mahal. Itu sebabnya banyak pemohon yang langsung datang untuk membuat SIM. Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, biaya SIM C sebesar Rp100 ribu.
"Dibayarkan langsung kepada Bank BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM," ungkapnya.
Bahkan, semua syarat pembuatan SIM tersebut sangat mudah dan cepat. Asalkan, si pemohon mengikuti semua persyaratannya.
Seorang pemohon SIM, Adi Wirasana (26), mengatakan, dia membuat SIM A dan C karena untuk melengkapi surat-surat. Warga Rawalumbu ini kerap khawatir dan gugup ketika ada razia di jalan raya.
"Sudah lama mau bikin, tapi katanya mahal, bisa sampai Rp600 ribu-an. Makanya enggak jadi terus," katanya kepada Koran SINDO.
Namun setelah datang sendiri, ternyata pembuatan SIM cepat, karena semua persyaratan dipenuhi.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Heri Ompusunggu mengatakan, setiap hari ada sekitar 200 pengguna jalan terkena tilang dalam Operasi Zebra. "Kebanyakan ditilang karena tidak ada SIM dan kelengkapan surat bermotor," katanya, Minggu (7/12/2014).
Sejak Operasi Zebra digelar, kata dia, Satlantas mencatat sebanyak 3.472 pengguna jalan yang ditilang, mayoritas pengendara roda dua. Dalam melakukan razia, pihaknya juga mengarahkan agar pengguna jalan melengkapi surat-suratnya.
Adapun yang tak memiliki SIM, lanjut dia, diarahkan untuk mengurus ke masing-masing Polres sesuai identitas tinggalnya. "Sebenarnya razia ini untuk membuat masyarakat tertib lalu lintas, agar aman dalam mengemudi," ujarnya.
Menurutnya, sejak digelarnya operasi tersebut, pemohon SIM di wilayah setempat melonjak hingga 30 persen. Biasanya, setiap hari mencapai 500 orang, baik yang mengurus SIM C maupun SIM A. "Lonjakan pemohon cukup signifikan."
Heri menjelaskan, biaya pembuatan SIM sebenarnya tidaklah terlalu mahal. Itu sebabnya banyak pemohon yang langsung datang untuk membuat SIM. Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, biaya SIM C sebesar Rp100 ribu.
"Dibayarkan langsung kepada Bank BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM," ungkapnya.
Bahkan, semua syarat pembuatan SIM tersebut sangat mudah dan cepat. Asalkan, si pemohon mengikuti semua persyaratannya.
Seorang pemohon SIM, Adi Wirasana (26), mengatakan, dia membuat SIM A dan C karena untuk melengkapi surat-surat. Warga Rawalumbu ini kerap khawatir dan gugup ketika ada razia di jalan raya.
"Sudah lama mau bikin, tapi katanya mahal, bisa sampai Rp600 ribu-an. Makanya enggak jadi terus," katanya kepada Koran SINDO.
Namun setelah datang sendiri, ternyata pembuatan SIM cepat, karena semua persyaratan dipenuhi.
(zik)