Djarot Dilantik Sebelum 19 Desember

Kamis, 04 Desember 2014 - 16:32 WIB
Djarot Dilantik Sebelum 19 Desember
Djarot Dilantik Sebelum 19 Desember
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) harus dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah dirinya dilantik.

Ahok mengungkapkan, sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 atau sekarang menjadi turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan Wagub, Wabup dan Wakil Wali Kota bahwa pelantikan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kepala daerah dilantik.

"Saya dilantik pada 19 November lalu, maka pelantikan untuk Wagub DKI harus dilakukan sebelum 19 Desember," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Oleh karena itu, Ahok pun meyakini pelantikan Wagub akan dilakukan secepatnya.

Menurut Ahok, surat usulan Djarot Saiful Hidayat sebagai cawagub telah dikirim ke Presiden melalui Kemendagri.

Meski telah dikirim, pelantikan sendiri sampai saat ini jadwal pelantikan belum dapat dipastikan.

Pasalnya dari surat hingga menunggu Keputusan Presiden (Keppres) ada proses 15 hari kerja hingga Keppres turun.

"Keppres dari Presiden melalui Mendagri turun ya dilantik cawagub jadi Wagub. Kalau turunnya Jumat enggak mungkin lantik Sabtu. Kalau turunnya Senin ya lihat saja nanti kapan turunnya," ujar Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1507 seconds (0.1#10.140)