Tangsel Dimekarkan, Kecamatan Bertambah 2
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimekarkan. Kedua kecamatan tersebut adalah Pamulang dan Pondok Aren. Alasan pemekaran tersebut dimekarkan karena termasuk dalam wilayah yang padat penduduknya.
Jika jadi, berarti jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah dua jadi sembilan.
Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.
"Memang pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ada rencana usulan dari Pemkot Tangerang terkait Raperda Tata Cara Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan daerah," katanya di Tangerang, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, untuk itu dirasa harus adanya terusan berupa produk Perda di Kota Tangsel.
"Jadi kita buat dahulu tata caranya secara sah. Kemudian jika di kemudian hari ada rencana pemekaran, penghapusan, atau penggabungan daerah, tinggal mengacu pada Perda, PP, dan juga Permendagri itu," pungkasnya.
Meski saat ini belum diputuskan dua kecamatan mana yang bakal dimekarkan, menurut Ervin, jika dilihat dari kepadatan penduduk, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah dua kecamatan yang sudah layak dimekarkan.
"Sejak 2010 sudah ada rencana bakal ada pemekaran di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Ini karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya," katanya.
Jika jadi, berarti jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah dua jadi sembilan.
Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.
"Memang pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ada rencana usulan dari Pemkot Tangerang terkait Raperda Tata Cara Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan daerah," katanya di Tangerang, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, untuk itu dirasa harus adanya terusan berupa produk Perda di Kota Tangsel.
"Jadi kita buat dahulu tata caranya secara sah. Kemudian jika di kemudian hari ada rencana pemekaran, penghapusan, atau penggabungan daerah, tinggal mengacu pada Perda, PP, dan juga Permendagri itu," pungkasnya.
Meski saat ini belum diputuskan dua kecamatan mana yang bakal dimekarkan, menurut Ervin, jika dilihat dari kepadatan penduduk, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah dua kecamatan yang sudah layak dimekarkan.
"Sejak 2010 sudah ada rencana bakal ada pemekaran di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Ini karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya," katanya.
(mhd)