Naik Rp1.000, Pengusaha Angkutan Umum Hanya Bisa Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Pengusahan angkutan umum hanya bisa pasra saat Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif angkutan hanya sebesar Rp1.000. Karena, kenaikan itu dinilai belum bisa dikatakan laik.
"Sebenarnya belum laik tapi jika dinaikkan terlalu besar maka penumpangnya pun tidak ada," kata pengusaha Metromini Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Sindonews, Selasa (25/11/2014).
Saat harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, pria yang juga menjabat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini menuturkan, pihaknya kesulitan mengimbangi operasional angkutan umum tersebut.
"Harga BBM naik artinya biaya operasional mereka kan naik. Jika tarif Rp3.500 per penumpang tentu tidak cukup. Wong waktu solar Rp5.500 per liter saja tarif Rp3.000 per penumpang itu tidak mencukupi tuk biaya operasional," tuturnya
Oleh karena itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan jaring pengaman berupaka subsidi dan beberapa bentuk insentif pemotongan atau penghapusan fiskal dan pajak yang berkaitan dengan kendaraan angkutan umum (plat nomor polisi kuning).
"Sebenarnya belum laik tapi jika dinaikkan terlalu besar maka penumpangnya pun tidak ada," kata pengusaha Metromini Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Sindonews, Selasa (25/11/2014).
Saat harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, pria yang juga menjabat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini menuturkan, pihaknya kesulitan mengimbangi operasional angkutan umum tersebut.
"Harga BBM naik artinya biaya operasional mereka kan naik. Jika tarif Rp3.500 per penumpang tentu tidak cukup. Wong waktu solar Rp5.500 per liter saja tarif Rp3.000 per penumpang itu tidak mencukupi tuk biaya operasional," tuturnya
Oleh karena itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan jaring pengaman berupaka subsidi dan beberapa bentuk insentif pemotongan atau penghapusan fiskal dan pajak yang berkaitan dengan kendaraan angkutan umum (plat nomor polisi kuning).
(mhd)