Terobos Busway, 42 Ribu Kendaraan Ditilang

Senin, 17 November 2014 - 01:37 WIB
Terobos Busway, 42 Ribu...
Terobos Busway, 42 Ribu Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 42.286 kendaraan bermotor ditilang petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro karena menerobos busway.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 15 November 2014 ini tercatat 42.286 kendaraan bermotor ditilang petugas.

"Kita akan terus melakukan sterilisasi busway dari kendaraan bermotor non-bus Transjakarta," ungkap Hindarsono di kantornya, Minggu 16 November kemarin.

Hindarsono menyebutkan, dari 42.286 pelanggaran tersebut, paling banyak kasus pelanggaran terjadi di Koridor IX (Pinangranti-Pluit) dengan total pelanggaran 14.088 kasus. Kemudian, di Koridor III rute (Kalideres-Harmoni) angka pelanggaran mencapai 11.049 kasus.

Peringkat ketiga pelanggaran terbanyak di Koridor I Blok M-Kota dengan pelanggaran sebanyak 8.800 kasus.

Keempat, Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan pelanggaran sebanyak 4.098 kasus.

Kemudian di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) sebanyak 2.141 kasus dan koridor X (Tanjung Priok-Cililitan) dengan pelanggaran sebanyak 2.030 kasus.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4558 seconds (0.1#10.140)