Jambret di UI, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
A
A
A
DEPOK - Jambret di lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) babak belur dihajar massa. Pasalnya, massa yang terdiri dari mahasiswa itu geram dengan ulah AA (22) yang menjambret tablet Samsung milik mahasiswi UI Hilmia Andi Paliwangi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 November 2014, sekira pukul 21.00 WIB.
"Korban sedang menunggu bus kuning di halte Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada Selasa," kata Kapolsek Beji Kompol Gusti Ayu Supiati di Depok, Rabu (12/11/2014).
Saat beraksi, pelaku menggunakan motor Honda Blade B 6177 ZBP. Beruntung saat kejadian ada rekan korban yang melihat dan langsung mengejar pelaku.
"Begitu kedapatan, pelaku langsung digebuki oleh massa," ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sebuah tablet Samsung note delapan. Nilai kerugian sekitar Rp5,5 juta.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan berapa barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit kendaraan roda yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dan pemerasan pengancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 November 2014, sekira pukul 21.00 WIB.
"Korban sedang menunggu bus kuning di halte Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada Selasa," kata Kapolsek Beji Kompol Gusti Ayu Supiati di Depok, Rabu (12/11/2014).
Saat beraksi, pelaku menggunakan motor Honda Blade B 6177 ZBP. Beruntung saat kejadian ada rekan korban yang melihat dan langsung mengejar pelaku.
"Begitu kedapatan, pelaku langsung digebuki oleh massa," ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sebuah tablet Samsung note delapan. Nilai kerugian sekitar Rp5,5 juta.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan berapa barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit kendaraan roda yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dan pemerasan pengancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
(mhd)