Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Alamat STNK

Selasa, 11 November 2014 - 16:23 WIB
Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Alamat STNK
Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Alamat STNK
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraan pribadinya untuk segera balik nama. Pasalnya dengan pemberlakuan tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK.

Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira mengungkapkan, dalam sistem tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggaran sesuai dengan nama STNK.

"Kita imbau bagi pemilik kendaraan segera balik nama karena bila tidak dilakukan surat tilang dalam sistem elektronik ini akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK," ungkap Irvan Prawira di kantornya, Selasa (11/11/2014).

Irvan menjelaskan, surat tilang elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian.

Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

"Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6461 seconds (0.1#10.140)