9 Tahun di LP Nusa Kambangan, Bandar Narkoba Ini Belum Kapok

Selasa, 11 November 2014 - 14:20 WIB
9 Tahun di LP Nusa Kambangan, Bandar Narkoba Ini Belum Kapok
9 Tahun di LP Nusa Kambangan, Bandar Narkoba Ini Belum Kapok
A A A
JAKARTA - HER (34) residivis yang pernah merasakan LP Nusa Kambangan selama 9 tahun kembali dibekuk petugas Polres Jakarta Barat terkait peredaran narkoba.

HER tanpa perlawanan diringkus polisi di rumahnya Jalan Aman, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, HER baru saja bebas dari LP Nusa Kambangan pada 2012 silam. Merasa kurang pendapatan setelah bekerja serabutan, HER kembali menjual narkoba.

Gembong menjelaskan, selain pernah mendekam di LP Nusa Kambangan, HER pada 2005 lalu mendekam selama dua tahun di LP Cipinang terkait kasus narkoba.

"HER ditangkap kembali karena mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka kita sita satu paket sabu seberat 0,5 gram," ungkap Gembong kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/11/2014).

Menurut pengakuan HER, kata Gembong, sabu itu didapat dari EWN. HER mendapatkan upah sebesar Rp50-100.000, tergantung besaran paket narkoba yang diedarkan.

HER kini mendekam dalam ruang tahanan Polres Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)
pixels