Wakil Ketua DPRD DKI Tetap Kukuh Tunggu Fatwa MA

Sabtu, 08 November 2014 - 08:40 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Tetap Kukuh Tunggu Fatwa MA
Wakil Ketua DPRD DKI Tetap Kukuh Tunggu Fatwa MA
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersikukuh menunggu keputusan resmi fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik hukum pelantikan Plt Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ketika dikonfirmasi soal rujukan hukum untuk melantik Ahok sebagai gubernur defenitif bersikukuh menunggu keputusan resmi dari MA.

Bagi Taufik, rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri tidak dapat dijadikan sebagai patokan utama untuk melantik Ahok.

Sebab, DKI Jakarta menggunakan UU No 29/2007 tentang DKI Jakarta. Dalam UU itu jelas dikatakan pasangan kepala daerah yang terpilih harus mendapatkan suara di Pilkada langsung 50% tambah satu.

"Untuk itu saya perlu lihat surat resmi dari MA. Rekomendasi dari Ditjen Otda tidak mutlak," ungkapnya Jumat (7/11/2014.

Berdasarkan pengakuan dari MA, kata Taufik, DPRD DKI memiliki kewenangan sendiri.

Maka pelantikan gubernur defenitif dapat menggunakan dasar hukum UU nomor 29/2007. "Jangan gegabah mengambil keputusan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi berusaha bijak dalam melihat polemik ini.

Baginya di saat DPRD tidak dapat memutuskan dasar hukum pelantikan gubernur perlu meminta rekomendasi dari Kemendagri dan MA.

Sementara Kemendagri telah membuat keputusan dapat melantik Ahok dengan menggunakan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6724 seconds (0.1#10.140)