Satpam Tangcity Pengeroyok Wartawan Jadi Tersangka

Kamis, 06 November 2014 - 21:02 WIB
Satpam Tangcity Pengeroyok...
Satpam Tangcity Pengeroyok Wartawan Jadi Tersangka
A A A
TANGERANG - Empat orang satpam Tangcity yang mengeroyok wartawan saat meliput kebakaran ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam kami telah menangkap pelaku. Kami juga sudah melihat bukti foto dan video yang ada dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Sutarmo di kantornya, Kamis (6/11/2014).

Sutarmo menegaskan, empat pelaku yakni Usman, Camdik, Rian dan Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kita masih mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa saja pelaku dijerat UU Pers," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang wartawan bernama Erlan dikeroyok sekuriti Tangcity saat meliput peristiwa kebakaran di bedeng pekerja proyek Tangcity, Rabu 5 November kemarin.

Erlan dikeroyok karena mengambil gambar di lokasi kebakaran.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8719 seconds (0.1#10.140)