Tunggu Fatwa MA, Surat Kemendagri Dinilai Prematur

Rabu, 05 November 2014 - 12:01 WIB
Tunggu Fatwa MA, Surat Kemendagri Dinilai Prematur
Tunggu Fatwa MA, Surat Kemendagri Dinilai Prematur
A A A
JAKARTA - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta enggan mengakui pengangkatan Ahok sebagai gubernur sebelum ada kejelasan.

Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi simpangsiur lantaran banyak pendapat. Maka itu, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta tetap akan menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami (DPRD) masih menanyakan kepada Mahkamah Agung untuk mempertanyakan bagaimana harus menyikapi atau perundang-undangan mana yang bisa dipakai untuk pengangkatan Ahok, tunggu saja jawaban dari MA, surat sudah dikirim kok ke Mahkamah Agung, menunggu hasilnya dalam minggu ini," kata Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).

Menurut Ghoni, surat dari Dirjen Otda Kemendagri adalah surat yang prematur. Menurutnya, di Indonesia banyak cari jalan untuk melihat hukum salah satunya dengan menanyakan ke MA.

"Jadi kacau balau apalagi Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Sedangkan DKI kan daerah khusus ada juga UU 29 Tahun 2007. Ada juga penafsiran UU 32 Tahun 2004, jadi banyak penafsiran maka dari itu kami menanyakan ke MA," tukasnya.

Menurut Ghoni, tidak ada bagi partai berlambang kepala burung garuda itu menghambat Ahok menjadi gubernur.

Mengenai apakah kelengkapan dewan, komisi terhambat karena pengangkatan Ahok sebagai Gubernur belum selesai menurut Abdul adalah dua hal yang berbeda.

"Harus pisahkan dong karena kelengkapan dewan kan dibuat untuk pembahasaan anggaran bukan masalah (Ahok jadi gubernur), karena itu menyangkut hal yang berbeda," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0626 seconds (0.1#10.140)