Orang Tua Ade Sara Harap Vonis Pengadilan Sesuai Tuntutan

Selasa, 04 November 2014 - 19:34 WIB
Orang Tua Ade Sara Harap...
Orang Tua Ade Sara Harap Vonis Pengadilan Sesuai Tuntutan
A A A
JAKARTA - Orang tua Ade Sara Angelina Suroto merasa puas dengan tuntutan JPU kepada kedua terdakwa. Tuntutan seumur hidup itu pantas, lantaran cara membunuh pelaku kepada Sara terbilang sadis.

"Membunuh saja sudah salah, apalagi menyiksa, sampai berujung kematian," ujar Suroto, ayah Ade Sara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Suroto berharap, hakim bisa benar-benar mengambil kesimpulan berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya berharap vonis hakim bisa sama dengan tuntutan JPU," pungkasnya.

Assyifa Ramadhani menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd. Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu.

Saat sidang keterangan terdakwa, Assyifa mengaku dialah yang memukul serta menyumpal mulut Ade Sara dengan tisu dan koran.

Pada kasus ini, keduanya didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)