Lima Nelayan Ditangkap Saat Berjudi

Senin, 27 Oktober 2014 - 14:15 WIB
Lima Nelayan Ditangkap Saat Berjudi
Lima Nelayan Ditangkap Saat Berjudi
A A A
JAKARTA - Lima orang nelayan yaitu ditangkap saat sedang berjudi domino di atas kapal. Bersama kelimanya, polisi mengamanan uang Rp1,4 juta dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Armunanto Hutahaean mengatakan, kelima nelayan yang ditangkap, yakniIlham (29), Hasan alias Aseng (28), Madcitah (36), Edi (41), dan Syamsudin (34).

"Mereka ditangkap aparat saat asyik berjudi diatas KM Putra Baru pada Jumat (24 Oktober 2014)," terangnya kepada wartawan, Senin (27/10/2014).

"Anggota kami mendapatkan laporan dan langsung ditindaklanjuti," ujar Armunanto.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti kartu domino, tiga buah dompet, dan empat unit HP serta uang sebesar Rp1,4 juta.

Saat ini, kelima nelayan tersebut diamankan di Polres Kepulauan Seribu dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian maksimal empat tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6460 seconds (0.1#10.140)