Pengamat: Ahok Otomatis Jadi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarok menilai, Basuki T Purnama (Ahok) bisa langsung diangkat jadi Gubernur DKI.
Pendapat tersebut jika merujuk ke Undang-undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara.
"Ahok terbentur dengan undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang daerah khusus ibu kota. Dalam konteks Ahok sekarang ini. Undang-undang daerah ibu kota (UU No. 29 Tahun 2007) yang cocok diterapkan oleh DPRD," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/10/2014).
Sebab, kata Zaki, di dalam undang-undang tersebut telah diterangkan secara jelas, bahwa apabila gubernur berhalangan memimpin, wakil gubernur yang secara otomatis menggantikan tugasnya itu.
Zaki menambahkan, hal itu juga tidak hanya berlaku di kota Jakarta. Namun, berlaku juga di daerah lain yang memiliki keistimewaan, Seperti Aceh dan Yogyakarta.
Pendapat tersebut jika merujuk ke Undang-undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara.
"Ahok terbentur dengan undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang daerah khusus ibu kota. Dalam konteks Ahok sekarang ini. Undang-undang daerah ibu kota (UU No. 29 Tahun 2007) yang cocok diterapkan oleh DPRD," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/10/2014).
Sebab, kata Zaki, di dalam undang-undang tersebut telah diterangkan secara jelas, bahwa apabila gubernur berhalangan memimpin, wakil gubernur yang secara otomatis menggantikan tugasnya itu.
Zaki menambahkan, hal itu juga tidak hanya berlaku di kota Jakarta. Namun, berlaku juga di daerah lain yang memiliki keistimewaan, Seperti Aceh dan Yogyakarta.
(ysw)