Ahok Tersandera UU, DPRD Minta Fatwa MA
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini, pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif masih belum dilakukan.
Adanya beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih membuat DPRD DKI Jakarta perlu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pegangan dewan mengangkat Ahok menjadi gubernur.
Diharapkan, MA akan mengeluarkan fatwa mengenai UU mana yang akan dipakai, apakah Perppu No. 1 Tahun 2014 atau UU No. 29 Tahun 2007 mengenai Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/10/2014). Taufik menjelaskan tafsiran dirinya mengenai pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Kalau Pelaksana tugas (Plt) itu kan memang kewenangan Presiden, tetapi kalau posisi Gubernur begini ya, kita ada Perppu nih ternyata ada 3 pasal berkait yaitu 173, 174 dan 203. Berkaitan soal Gubernur ini kan," ujar Taufik.
Dalam pasal 203 ayat 2 mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diangkat dari UU 32 tahun 2004 akan otomatis menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Namun di DKI itu punya UU kekhususan yaitu UU No. 29 tahun 2007, nah kita harusnya memakai itu, namun di UU No. 29 tahun 2007 itu tidak mengatur mengenai cara mengisi kekosongan pimpinan antar waktu, enggak dibahas tuh di UU khusus DKI itu," ujar Taufik.
Sehingga DPRD DKI tidak ingin salah menafsirkan meminta bantuan MA untuk memastikan kepastian hukum UU mana yang akan dipakai oleh DPRD DKI terkait pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Minta kepastian hukum fatwa ke MA, hari ini kami (pimpinan DPRD) mau bahas dahulu pada rapim lanjutan, besoknya bikin surat, senin mudah-mudahan bisa dikirim atau sampai di MA," pungkasnya.
Adanya beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih membuat DPRD DKI Jakarta perlu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pegangan dewan mengangkat Ahok menjadi gubernur.
Diharapkan, MA akan mengeluarkan fatwa mengenai UU mana yang akan dipakai, apakah Perppu No. 1 Tahun 2014 atau UU No. 29 Tahun 2007 mengenai Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/10/2014). Taufik menjelaskan tafsiran dirinya mengenai pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Kalau Pelaksana tugas (Plt) itu kan memang kewenangan Presiden, tetapi kalau posisi Gubernur begini ya, kita ada Perppu nih ternyata ada 3 pasal berkait yaitu 173, 174 dan 203. Berkaitan soal Gubernur ini kan," ujar Taufik.
Dalam pasal 203 ayat 2 mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diangkat dari UU 32 tahun 2004 akan otomatis menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Namun di DKI itu punya UU kekhususan yaitu UU No. 29 tahun 2007, nah kita harusnya memakai itu, namun di UU No. 29 tahun 2007 itu tidak mengatur mengenai cara mengisi kekosongan pimpinan antar waktu, enggak dibahas tuh di UU khusus DKI itu," ujar Taufik.
Sehingga DPRD DKI tidak ingin salah menafsirkan meminta bantuan MA untuk memastikan kepastian hukum UU mana yang akan dipakai oleh DPRD DKI terkait pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Minta kepastian hukum fatwa ke MA, hari ini kami (pimpinan DPRD) mau bahas dahulu pada rapim lanjutan, besoknya bikin surat, senin mudah-mudahan bisa dikirim atau sampai di MA," pungkasnya.
(ysw)