Ini Alasan Gugum Bunuh Keluarga Eks Pacar
A
A
A
TANGERANG - Terdakwa pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar, Gugum (25), mengaku hanya kesal pada ibu mantan pacarnya, Herawati.
Gugum yang bernama lengkap Ramadhan Gumelar dirinya kesal lantaran sering disuruh-suruh untuk membantu keluarga mantannya, Dewi, namun dirinya malah dihina.
"Sebenarnya saya kesal hanya sama Ibu Herawati. Tapi saya panik dan takut ketahuan polisi jadi membunuh yang lain," kata Gugum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 22 Oktober 2014.
Gugum mengatakan, dirinya sering disuruh mengepel lantai rumah, menganter adik Dewi sekolah, memperbaiki mobil di bangkel dan lainnya.
Gugum mengaku sempat tujuh tahun pacaran dengan Dewi. Namun, hubungannya putus nyambung.
Dia juga sering ke rumah mantan pacarnya itu. Keluarga Dewi juga kerap memberinya makan dan meminjamkannya uang untuk usaha.
Pada 29 April 2014, Gugum diminta Dewi untuk mendatangi ibunya, Herawati, di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, guna membayar utang sebesar Rp6,6 juta.
Saat itulah Gugum meminta izin kepada Herawati untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan Dewi.
"Saya ingin melanjutkan hubungan serius dengan Dewi, tapi ibunya malah bilang tante butuh uang. Hidup tidak bisa mengandalkan cinta. Kamu belum punya pekerjaan dan keluarga kamu tidak jelas," kata Gugum kepada Ketua Majelis Hakim, Jamuka Sitorus.
Mendengar perkataan Herawati, Gugum tersinggung. Merasa harga diri dan keluarganya dihina, membuat Gugum kalap. Hingga akhirnya memukul Herawati dan adik bungsu Dewi, Prasetyo, dengan kunci pipa.
Gugum juga menggorok keduanya dengan pisau dapur untuk memastikan mereka tewas. Dengan kunci pipa itu juga Gugum membunuh ayah Dewi, Dukut.
Gugum sempat mencoba membunuh Bagus, adik kedua Dewi, namun gagal karena mendapat perlawanan. Akhirnya, Gugum ditangkap warga setelah mencoba melarikan diri lewat atap rumah korban.
Atas perbuatannya, Gugum didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat dengan ancaman hukuman mati.
Gugum yang bernama lengkap Ramadhan Gumelar dirinya kesal lantaran sering disuruh-suruh untuk membantu keluarga mantannya, Dewi, namun dirinya malah dihina.
"Sebenarnya saya kesal hanya sama Ibu Herawati. Tapi saya panik dan takut ketahuan polisi jadi membunuh yang lain," kata Gugum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 22 Oktober 2014.
Gugum mengatakan, dirinya sering disuruh mengepel lantai rumah, menganter adik Dewi sekolah, memperbaiki mobil di bangkel dan lainnya.
Gugum mengaku sempat tujuh tahun pacaran dengan Dewi. Namun, hubungannya putus nyambung.
Dia juga sering ke rumah mantan pacarnya itu. Keluarga Dewi juga kerap memberinya makan dan meminjamkannya uang untuk usaha.
Pada 29 April 2014, Gugum diminta Dewi untuk mendatangi ibunya, Herawati, di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, guna membayar utang sebesar Rp6,6 juta.
Saat itulah Gugum meminta izin kepada Herawati untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan Dewi.
"Saya ingin melanjutkan hubungan serius dengan Dewi, tapi ibunya malah bilang tante butuh uang. Hidup tidak bisa mengandalkan cinta. Kamu belum punya pekerjaan dan keluarga kamu tidak jelas," kata Gugum kepada Ketua Majelis Hakim, Jamuka Sitorus.
Mendengar perkataan Herawati, Gugum tersinggung. Merasa harga diri dan keluarganya dihina, membuat Gugum kalap. Hingga akhirnya memukul Herawati dan adik bungsu Dewi, Prasetyo, dengan kunci pipa.
Gugum juga menggorok keduanya dengan pisau dapur untuk memastikan mereka tewas. Dengan kunci pipa itu juga Gugum membunuh ayah Dewi, Dukut.
Gugum sempat mencoba membunuh Bagus, adik kedua Dewi, namun gagal karena mendapat perlawanan. Akhirnya, Gugum ditangkap warga setelah mencoba melarikan diri lewat atap rumah korban.
Atas perbuatannya, Gugum didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)