DPRD DKI Akan Pelajari Perppu No 1/2014

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 01:12 WIB
DPRD DKI Akan Pelajari...
DPRD DKI Akan Pelajari Perppu No 1/2014
A A A
JAKARTA - DPRD DKI akan mempelajari Perppu No 1/2014 terkait pernyataan Tim Advokasi DPP Gerindra soal bisa dibatalkannya pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengaku sampai saat ini belum mendalami Perppu No.1/2014 yang menggantikan UU No 22/2014 tentang Pilkada.

"Saya belum mendalami Perppu itu. Nanti saya akan pelajari lagi," ujar Taufik saat dihubungi oleh Sindonews, Jumat 17 Oktober kemarin.

Taufik menegaskan, sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kan harus petunjuk dari Kemendagri pakai Perppu atau pakai UU Kekhususan DKI atau pakai yang mana. Jadi kita belum tahu," tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menambahkan, seharusnya payung hukum yang digunakan ialah UU No 29/2007 mengenai UU Kekhususan DKI.

"Setahu saya UU Kekhususan DKI itu. Tapi saya harus pelajari lagi Perppu ini, sudah lupa saya," ujar Jhonny Simanjuntak saat dihubungi Sindonews, kemarin.

Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah menilai pada dasarnya UU terbaru itu mengalahkan UU lama atau yang dikenal dengan supervisi.

"Kalau untuk Perppu itu setahu saya belum diterapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi bisa batal.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Perppu No. 1/2014.

Bunyi pasal tersebut adalah apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka Pemilihan Gubernur dilakukan melalui DPRD Provinsi.

"Singkatnya dengan skenario ini, maka pemilihan pengganti Jokowi dilakukan oleh DPRD, dan Ahok tidak serta merta naik pangkat menjadi Gubernur," kata Habiburokhman dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, kemarin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)