Temui Oknum Dishub 'Palak' Angkutan, Foto Saja!
A
A
A
BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengakui terdapat oknum anggotanya yang indisipliner. Mereka diketahui suka memalak mobil angkutan di jalan raya.
Dengan demikian, pihak Dishub meminta agar masyarakat yang melihatnya untuk memfoto oknum tersebut untuk bukti pihaknya,
"Kalau ada ditemukan, silahkan difoto dan dilaporkan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ida Sahida Suryani, Rabu, (15/10/2014).
Meski mengakui ada oknum indisipliner, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Soalnya, laporan masyarakat tak disertakan identitas oknum dinas tersebut. Apalagi, jumlah personel di lapangan cukup banyak mencapai 827 orang.
Dari jumlah itu, ia merinci yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebanyak 193 orang, Tenaga Kerja Kontrak 144 orang, dan pegawai magang sekitar 500 orang.
"Oknumnya yang mana tidak diketahui, karena di lapangan semuanya sama," ujar dia.
Ia mengatakan, tindakan indisipliner berdasarkan laporan masyarakat ialah memberhentikan kendaraan di jalan. Kemudian, meminta buku kir, dan ujung-ujungnya meminta uang kepada pengguna angkutan tersebut.
"Itu tidak dibenarkan, razia juga harus ada Standar Operasional Prosedur," ujar dia.
Ia mencontohkan, tindakan penilangan buku kir yang dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan harus ada pendamping dari Kepolisian. "Harus sesuai dengan SOP," kata Ida.
Dengan demikian, pihak Dishub meminta agar masyarakat yang melihatnya untuk memfoto oknum tersebut untuk bukti pihaknya,
"Kalau ada ditemukan, silahkan difoto dan dilaporkan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ida Sahida Suryani, Rabu, (15/10/2014).
Meski mengakui ada oknum indisipliner, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Soalnya, laporan masyarakat tak disertakan identitas oknum dinas tersebut. Apalagi, jumlah personel di lapangan cukup banyak mencapai 827 orang.
Dari jumlah itu, ia merinci yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebanyak 193 orang, Tenaga Kerja Kontrak 144 orang, dan pegawai magang sekitar 500 orang.
"Oknumnya yang mana tidak diketahui, karena di lapangan semuanya sama," ujar dia.
Ia mengatakan, tindakan indisipliner berdasarkan laporan masyarakat ialah memberhentikan kendaraan di jalan. Kemudian, meminta buku kir, dan ujung-ujungnya meminta uang kepada pengguna angkutan tersebut.
"Itu tidak dibenarkan, razia juga harus ada Standar Operasional Prosedur," ujar dia.
Ia mencontohkan, tindakan penilangan buku kir yang dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan harus ada pendamping dari Kepolisian. "Harus sesuai dengan SOP," kata Ida.
(ysw)