Jokowi Paling Lambat Diberhentikan Jumat
A
A
A
JAKARTA - Pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lambat dilakukan Jumat 17 Oktober 2014 mendatang.
Mengingat pada tanggal 20 Oktober 2014 atau hari Senin pekan depan, Mantan Wali Kota Solo tersebut akan dilantik sebagai presiden.
"“Kami harapkan Keppres (Keputusan Presiden) sudah terbit dalam 1-2 hari ini, atau paling lambat Jumat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Selasa 14 Oktober 2014.
Karena Senin itu, kata Djohermansyah, pelantikan Presiden sudah dilakukan. "Jadi tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa aturan perundang-undangan menyatakan tidak diperbolehkannya rangkap jabatan. Oleh karena itu, Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta harus berhenti dari jabatannya sebelum dilantik menjadi Presiden, tanggal 20 Oktober mendatang.
Djo sapaan akrabnya mengatakan Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Jokowi dari DPRD DKI. Surat tersebut telah diberikan kepada presiden.
"Berdasarkan informasi Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Masih memproses usulan pemberhentian Jokowi. Sekaligus juga keputusan penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahja Purnama) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur," ujar dia.
Ahok akan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta sampai ditetapkan menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden. Selanjutnya Ahok, melalui sidang Paripurna DPRD DKI diberhentikan sebagai wakil gubernur dan diusulkan sebagai gubernur definitif.
"Jadi sama seperti proses pemberhentian Jokowi, itu juga harus diumumkan terlebih dahulu oleh pimpinan DPRD. Tapi cukup hanya diumumkan,” katanya.
Mengingat pada tanggal 20 Oktober 2014 atau hari Senin pekan depan, Mantan Wali Kota Solo tersebut akan dilantik sebagai presiden.
"“Kami harapkan Keppres (Keputusan Presiden) sudah terbit dalam 1-2 hari ini, atau paling lambat Jumat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Selasa 14 Oktober 2014.
Karena Senin itu, kata Djohermansyah, pelantikan Presiden sudah dilakukan. "Jadi tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa aturan perundang-undangan menyatakan tidak diperbolehkannya rangkap jabatan. Oleh karena itu, Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta harus berhenti dari jabatannya sebelum dilantik menjadi Presiden, tanggal 20 Oktober mendatang.
Djo sapaan akrabnya mengatakan Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Jokowi dari DPRD DKI. Surat tersebut telah diberikan kepada presiden.
"Berdasarkan informasi Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Masih memproses usulan pemberhentian Jokowi. Sekaligus juga keputusan penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahja Purnama) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur," ujar dia.
Ahok akan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta sampai ditetapkan menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden. Selanjutnya Ahok, melalui sidang Paripurna DPRD DKI diberhentikan sebagai wakil gubernur dan diusulkan sebagai gubernur definitif.
"Jadi sama seperti proses pemberhentian Jokowi, itu juga harus diumumkan terlebih dahulu oleh pimpinan DPRD. Tapi cukup hanya diumumkan,” katanya.
(ysw)