DPRD Surati SBY untuk Pemberhentian Jokowi
A
A
A
JAKARTA - DPRD akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI. Hal itu akan dilakukan Selasa 7 Oktober 2014 besok.
"Besok kita kirimkan surat usulan (pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Sebelum surat itu ditujukan ke SBY, kata politikus Partai Gerindra ini, pihaknya menyurati ke Kemendagri terlebih dahulu. Setelah itu, sambungnya, akan dikeluarkan surat pernyataan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI.
"Untuk waktunya kita tinggal tunggu surat resmi dari Presiden soal pemberhentian Pak Jokowi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, pandangan fraksi secara otomatis akan memberikan usulan untuk pemberhentian Jokowi.
"Kali ini sesuai UU yang sudah direvisi, pimpinan DPRD akan mengusulkan surat pemberhentian Jokowi kepada presiden melalui Mendagri. Dan setelah itu kita menunggu surat pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur dari Presiden dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.
"Besok kita kirimkan surat usulan (pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Sebelum surat itu ditujukan ke SBY, kata politikus Partai Gerindra ini, pihaknya menyurati ke Kemendagri terlebih dahulu. Setelah itu, sambungnya, akan dikeluarkan surat pernyataan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI.
"Untuk waktunya kita tinggal tunggu surat resmi dari Presiden soal pemberhentian Pak Jokowi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, pandangan fraksi secara otomatis akan memberikan usulan untuk pemberhentian Jokowi.
"Kali ini sesuai UU yang sudah direvisi, pimpinan DPRD akan mengusulkan surat pemberhentian Jokowi kepada presiden melalui Mendagri. Dan setelah itu kita menunggu surat pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur dari Presiden dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.
(mhd)