Tak Hanya Ibu, Nurhana Juga Gugat 3 Saudara Kandung
A
A
A
TANGERANG - Nurhana dan suaminya Nurhakim tak hanya menggugat ibunya Hj Fatimah (90), tapi juga tiga saudara kandungnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang 2013 dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
"Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah," kata anak bungsu Fatimah, Amas (37), di PN Tangerang, Selasa (23/9/2014).
Sebelumnya, Nurhana dan suaminya menggugat Fatimah sebesar Rp1 miliar. Nurhana merasa ibunya menempati lahan yang dimiliki suaminya sejak lama, tanpa izin.
Awalnya, Nurhana yang merupakan putri keempat Fatimah, menuntut ibunya membayar ganti rugi Rp10 juta. Namu kemudian naik menjadi Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
"Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," pungkas anak bungsu Fatimah, Amas (37).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang 2013 dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
"Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah," kata anak bungsu Fatimah, Amas (37), di PN Tangerang, Selasa (23/9/2014).
Sebelumnya, Nurhana dan suaminya menggugat Fatimah sebesar Rp1 miliar. Nurhana merasa ibunya menempati lahan yang dimiliki suaminya sejak lama, tanpa izin.
Awalnya, Nurhana yang merupakan putri keempat Fatimah, menuntut ibunya membayar ganti rugi Rp10 juta. Namu kemudian naik menjadi Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
"Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," pungkas anak bungsu Fatimah, Amas (37).
(mhd)