2 Pelaku Pencurian Mobil Syuting Ditangkap

Minggu, 21 September 2014 - 18:18 WIB
2 Pelaku Pencurian Mobil Syuting Ditangkap
2 Pelaku Pencurian Mobil Syuting Ditangkap
A A A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian sebuah mobil box Daihatsu Grand Max yang mengangkut peralatan syuting sinetron ditangkap. Pencurian ini diotaki oleh mantan sopir pemilik mobil yang sakit hati karena dipecat.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, dua orang pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Selasa 2 September dengan korban tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka yakni Ikin Sodikin (40), warga Ciayun, Tanjung Reja, Serang dan Acep Samsudin alias Cepong (39), warga Sindangsari, Serang, Banten.

Keduanya mencuri mobil milik Much Nur Rohmat saat diparkir di Grand Wisata OSO Sport Center, Tambun, Kabupaten Bekasi, 2 September lalu.

"Dari keduanya, kami menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max, satu buah kunci duplikat dan STNK mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 9502 BCD," katanya di Jakarta, Minggu (21/9/2014).

Kasus ini terungkap saat tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan observasi terkait adanya transaksi mobil curian di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 2 September lalu.

"Saat itu kami mendapati tersangka Ikin sedang melakukan transaksi di lokasi, kemudian kami tangkap dan ternyata mobil tersebut hasil curian," tegasnya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menegaskan, dari keterangan Ikin, ia mengaku melakukan pencurian bersama dengan Acep. Sementara Cepong mengaku melakukan pencurian tersebut atas perintah Udin (DPO).

Udin merupakan mantan sopir yang penah bekerja pada korban.

"Udin yang menggandakan kunci mobil Grand Max tersebut kemudian menyerahkannya kepada tersangka Acep. Acep ini tidak berani melakukan sendiri, kemudian dia ajaklah tersangka Ikin," bebernya.

Acep ditangkap di Grand Wisata OSO Sport Center, Tambun, Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 September 2014. Acep sendiri menyerahkan kunci duplikat tersebut kepada Dedi (DPO) yang selanjutnya oleh Dedi diserahkan kepada Ikin.

Sebelum tertangkap, Dedi menyerahkan mobil dan kunci duplikatnya kepada Ikin. Ikin kemudian membongkar muatan berupa peralatan syuting di Kota Tua, Jakarta Barat.

"Mobil tersebut berisi peralatan syuting sinetron 'Diam-Diam Suka' seperti lampu dan lain sebagainya," ungkapnya.

Setelah muatan mobil dikosongkan, Ikin membawanya ke Lebak Bulus, Jaksel untuk kemudian dijual kepada penadah. Namun apes bagi Ikin, belum juga mobil tersebut sampai ke tangan penadah, dirinya sudah dipergoki polisi yang kemudian menangkapnya.

"Kini keduanya kami tahan, kami masih melakukan pengejaran terdahap Udin otak dari pencurian ini," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5395 seconds (0.1#10.140)