Ini Penjelasan Pemkot Bogor Larang Pelat B

Rabu, 17 September 2014 - 20:11 WIB
Ini Penjelasan Pemkot Bogor Larang Pelat B
Ini Penjelasan Pemkot Bogor Larang Pelat B
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor memaparkan beberapa alasan terkait rencana pelarangan pelat B ke Bogor.

Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Prioritas Pembangunan (TP4) Kota Bogor Yayat Supriyatna memaparkan, saat akhir pekan, Kota Bogor merupakan salah satu tujuan warga Jabodetabek.

Kota Bogor mempunyai luas wilayah 11.850 hektare, namun hanya mempunyai jaringan jalan 750 kilometer.

Hasil kajian Dinas Perhubungan pada tahun 2012, laju kendaraan 14,5 kilometer per jam, di tahun 2013 laju kendaraan 9,5 kilometer per jam.

Sementara setiap harinya, sekitar 50.000 kendaraan melaju di jalan-jalan utama seperti Jalan Ir H Juanda, Jalan Sudirman, Jalan Soleh Iskandar, dan Jalan Raya Tajur.

Yayat melanjutkan, kontribusi kendaraan di jantung Kota Bogor sudah sangat mengkhwatirkan, hal tersebut juga didukung dengan makin maraknya bangunan hotel dan penginapan.

"Rasio kemacetan jalan utama di Kota Bogor sudah 0,8 atau laju kendaraan 5-8 kilometer per jam dan hampir 1 mobil sama halnya melaju kendaraan 0 – 5 kilometer per jam," papar Yayat kepada wartawan di Balai Kota Bogor, rabu (17/9/2014).

Yayat menuturkan, kondisi saat ini tidak tersedianya lahan parkir yang memadai di hotel atau penginapan di Kota Bogor.

“Bisa dibayangkan bila seluruh tamu menginap membawa kendaraan sendiri dan berkeliling ke tempat-tempat wisata di Bogor, apakah tidak menimbulkan antrean kendaraan," tutur Yayat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)