Dua Jambret Ini Dihakimi Massa di Kebayoran Lama
A
A
A
JAKARTA - Dua pemuda ditangkap setelah menjambret ponsel milik seorang karyawati di Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku Ahmad (19), dan Ali Akbar (19), juga sempat dihakimi massa.
Korban Nely (37), warga Kampung Baru RT 07/03 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin mengatakan, insiden tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor sambil menaruh dompet di depan. Tiba-tiba kedua pelaku langsung memepet korban.
Tersangka Ali yang duduk dibelakang langsung mengambil dompet korban. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung berteriak. Massa yang melihat pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkap keduanya.
Petugas Polsek Kebayoran Lama yang tiba di lokasi langsung menggiring kedua remaja beserta barang bukti ponsel BlackBerry Dakota warna putih dan uang Rp40.000.
"Akibat perbuatannya keduanya terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Korban Nely (37), warga Kampung Baru RT 07/03 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin mengatakan, insiden tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor sambil menaruh dompet di depan. Tiba-tiba kedua pelaku langsung memepet korban.
Tersangka Ali yang duduk dibelakang langsung mengambil dompet korban. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung berteriak. Massa yang melihat pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkap keduanya.
Petugas Polsek Kebayoran Lama yang tiba di lokasi langsung menggiring kedua remaja beserta barang bukti ponsel BlackBerry Dakota warna putih dan uang Rp40.000.
"Akibat perbuatannya keduanya terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
(mhd)