Ini Cara Mengambil Mobil yang Diderek Dishub

Selasa, 09 September 2014 - 21:45 WIB
Ini Cara Mengambil Mobil...
Ini Cara Mengambil Mobil yang Diderek Dishub
A A A
JAKARTA - Pemilik kendaraan yang mobilnya diderek petugas kerap kebingungan bagaimana cara mengambil kembali mobil.

Kepala Terminal Mobil Barang Pulo Gebang Affandi Nofrisal mengatakan, bagi yang mobilnya diderek bisa langsung mengeceknya dengan telepon pengaduan di nomor 021-3457471 atau SMS ke 085799200900 dengan format PARKIR (spasi) No. Polisi.

"Nanti akan dibalas berupa virtual account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau langsung ke teller Bank DKI. Artinya tidak ada kontak dengan anggota Dishub," kata Affandi kepada Sindonews, Selasa (9/9/2014).

Setelah membayar denda, pelanggar menyerahkan bukti dan diverifikasi petugas cash management system (CMS) Bank DKI.

"Petugas akan menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan surat pengeluaran kendaraan kepada wajib retribusi," ujarnya.

Untuk diketahui tempat peyimpanan mobil disimpan di tiga lokasi yakni pul Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulo Gebang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)