JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Ade Sara

Selasa, 09 September 2014 - 15:51 WIB
JPU Minta Hakim Tolak...
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Ade Sara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak Eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuh Ade Sara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar tadi siang di PN Jakarta Pusat ini mengagendakan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19).

Dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam itu, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya. Hendara Yanto selaku kuasa hukum Hafitd, dan Syafri Noer kuasa hukum Assyifa.

Atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, JPU Toton Rasyid dan Aji Santoso menyatakan, nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tidak dapat diterima.

Sebabnya, surat dakwaan telah menjelaskan kronologi secara konkret.

JPU menilai, kuasa hukum terlalu terburu-buru mengajukan nota keberatan tentang tidak cermat dan tidak jelasnya penguraian kronologi peristiwa.

"Eksepsi terdakwa yakni tidak adanya uraian tempat dan waktu perencaan pembunuhan. Tidak adanya alat pembunuhan dan menduga JPU sudah mulai mencoba-coba mengurai secara tidak objektif. Terlalu terburu-buru. Kata tidak terlihat, bukan berarti tidak ada" ungkap Aji Santoso di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Aji mengatakan, pembunuhan itu direncanakan karena kedua terdakwa merancang dan mengatur pembunuhan.

Menurut Aji, tentang waktu dan tempat perencanaan dapat dibuktikan dengan ajaran berdasarkan akibat, yakni tempat di mana kejahatan itu timbul.

Aji menilai, nota keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya bukan dengan logika kelogisan yang sah. Sehingga, keberatan patut di tolak.

"Kami mohon pada majelis hakim untuk memutuskan bahwa surat dakwaan ini sah dan menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan sidang dapat dilakukan ke tahap selanjutnya, " tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)