Alasan Hanura Minta Kursi Wakil Ketua DPRD DKI Ditambah

Jum'at, 05 September 2014 - 17:25 WIB
Alasan Hanura Minta...
Alasan Hanura Minta Kursi Wakil Ketua DPRD DKI Ditambah
A A A
JAKARTA - Hanura mengajukan penambahan kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Penambahan itu sesuai dengan dua undang-undang (UU).

Anggota DPRD dari Partai Hanura Fahmi Zulfikar mengatakan,secara yuridis usulan penambahan jabatan wakil ketua DPRD, karena UU No 17/2014 tentang MD3 disahkan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah kursi DPRD periode 2014-2019, sebanyak 106 orang.

Sedangkan di UU tersebut tidak mengatur ketentuan jumlah anggota DPRD di atas 100 orang.

"Jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi antara 85-100 orang. Ketentuan ini perlu diperjelas," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Selain itu, Fahmi mengungkapkan, penambahan jabatan wakil ketua DPRD ini sejalan dengan UU No 29/2009 tentang DKI Jakarta. Disebutkan jumlah anggota DPRD Provinsi DKI maksimal 125% dari jumlah anggota DPRD lainnya.

"Dengan adanya kekhususan Jakarta, tidak ada salahnya perlu menambah jabatan wakil ketua. Anggota lebih banyak 25% dari ketentuan tingkat provinsi, maka pimpinannya juga ditambah dong. Karena jabatan pimpinan tidak dapat dipisahkan dengan anggota DPRD," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4802 seconds (0.1#10.140)