Alasan Hanura Minta Kursi Wakil Ketua DPRD DKI Ditambah
A
A
A
JAKARTA - Hanura mengajukan penambahan kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Penambahan itu sesuai dengan dua undang-undang (UU).
Anggota DPRD dari Partai Hanura Fahmi Zulfikar mengatakan,secara yuridis usulan penambahan jabatan wakil ketua DPRD, karena UU No 17/2014 tentang MD3 disahkan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah kursi DPRD periode 2014-2019, sebanyak 106 orang.
Sedangkan di UU tersebut tidak mengatur ketentuan jumlah anggota DPRD di atas 100 orang.
"Jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi antara 85-100 orang. Ketentuan ini perlu diperjelas," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Selain itu, Fahmi mengungkapkan, penambahan jabatan wakil ketua DPRD ini sejalan dengan UU No 29/2009 tentang DKI Jakarta. Disebutkan jumlah anggota DPRD Provinsi DKI maksimal 125% dari jumlah anggota DPRD lainnya.
"Dengan adanya kekhususan Jakarta, tidak ada salahnya perlu menambah jabatan wakil ketua. Anggota lebih banyak 25% dari ketentuan tingkat provinsi, maka pimpinannya juga ditambah dong. Karena jabatan pimpinan tidak dapat dipisahkan dengan anggota DPRD," ungkapnya.
Anggota DPRD dari Partai Hanura Fahmi Zulfikar mengatakan,secara yuridis usulan penambahan jabatan wakil ketua DPRD, karena UU No 17/2014 tentang MD3 disahkan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah kursi DPRD periode 2014-2019, sebanyak 106 orang.
Sedangkan di UU tersebut tidak mengatur ketentuan jumlah anggota DPRD di atas 100 orang.
"Jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi antara 85-100 orang. Ketentuan ini perlu diperjelas," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Selain itu, Fahmi mengungkapkan, penambahan jabatan wakil ketua DPRD ini sejalan dengan UU No 29/2009 tentang DKI Jakarta. Disebutkan jumlah anggota DPRD Provinsi DKI maksimal 125% dari jumlah anggota DPRD lainnya.
"Dengan adanya kekhususan Jakarta, tidak ada salahnya perlu menambah jabatan wakil ketua. Anggota lebih banyak 25% dari ketentuan tingkat provinsi, maka pimpinannya juga ditambah dong. Karena jabatan pimpinan tidak dapat dipisahkan dengan anggota DPRD," ungkapnya.
(whb)