Belum Kembalikan Mobil Dinas, Sekwan DPRD DKI Ancam Ambil Paksa
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris DPRD (Sekwan) akan mengambil paksa mobil dinas yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kita beri tenggat waktu pengembalian mobil dinas sampai Jumat 5 September. Bila tidak juga dikembalikan kita akan ambil paksa," ungkap Sekwan DKI Jakarta Mangara Pardede kepada Sindonews, Kamis (4/9/2014) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mangara Pardede menyebutkan hingga hari ini jumlah mobil dinas dewan yang sudah dikembalikan baru sebanyak 49 unit.
Itu terdiri dari 5 unit mobil Toyota Camry yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan 44 unit Toyota Altis yang dipinjampakaikan ke anggota.
Pada periode 2009-2014 lalu, terdapat 89 unit mobil dinas untuk anggota dan 5 unit untuk pimpinan DPRD yang dipinjamkan. Menurutnya setiap pergantian periode, semua aset daerah harus dikembalikan.
Nantinya mobil dinas itu akan digunakan untuk keperluan lain. Sebelum digunakan harus diserahkan ke Sekwan untuk dicatat lagi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Ke depan untuk kendaraan dinas, Mangara belum menyebutkan jenisnya. Apakah menggunakan jenis serupa atau memberikan mobil jenis yang baru. S
ebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta tengah mengupayakan pengadaan mobil dinas baru sebanyak 106 unit dengan merek serupa, Toyota Camry dan Altis.
"Kita beri tenggat waktu pengembalian mobil dinas sampai Jumat 5 September. Bila tidak juga dikembalikan kita akan ambil paksa," ungkap Sekwan DKI Jakarta Mangara Pardede kepada Sindonews, Kamis (4/9/2014) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mangara Pardede menyebutkan hingga hari ini jumlah mobil dinas dewan yang sudah dikembalikan baru sebanyak 49 unit.
Itu terdiri dari 5 unit mobil Toyota Camry yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan 44 unit Toyota Altis yang dipinjampakaikan ke anggota.
Pada periode 2009-2014 lalu, terdapat 89 unit mobil dinas untuk anggota dan 5 unit untuk pimpinan DPRD yang dipinjamkan. Menurutnya setiap pergantian periode, semua aset daerah harus dikembalikan.
Nantinya mobil dinas itu akan digunakan untuk keperluan lain. Sebelum digunakan harus diserahkan ke Sekwan untuk dicatat lagi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Ke depan untuk kendaraan dinas, Mangara belum menyebutkan jenisnya. Apakah menggunakan jenis serupa atau memberikan mobil jenis yang baru. S
ebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta tengah mengupayakan pengadaan mobil dinas baru sebanyak 106 unit dengan merek serupa, Toyota Camry dan Altis.
(whb)