Dipenjara 1 Tahun, Mantan Camat Rawalumbu Tetap Terima Gaji
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi tetap memberikan gaji kepada Arkadi, mantan Camat Rawalumbu yang divonis 1 tahun penjara.
Lelaki yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Kota Bekasi pun tidak akan diberhentikan sebagai PNS.
Kabid Kepegawaian BKD Kota Bekasi Heryanto menjelaskan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 87 ayat 2, disebutkan PNS dapat diberhentikan jika vonis atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan minimal dua tahun penjara.
"Arkadi tidak dapat diberhentikan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara," jelas Heryanto kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Menurut Heryanto, Arkadi dapat bertugas kembali jika sudah keluar penjara. Selama menjalani masa tahanan, Arkadi masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Dalam UU menyatakan seperti itu, Arkadi masih mendapatkan haknya," ujarnya.
Arkadi mantan Camat Rawalumbu itu divonis Mahkamah Agung setahun penjara pada Selasa 13 Mei lalu. Arkadi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu 27 Agustus untuk menjalani putusan Mahmakah Agung.
Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kasus yang menjerat Arkadi terjadi saat dia menjabat sebagai Lurah Pejuang, Medan Satria pada tahun 2004 silam.
Kasus itu diusut ketika terpidana menjabat sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Negeri Bekasi hingga mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Arkadi kini mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan tersebut.
Lelaki yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Kota Bekasi pun tidak akan diberhentikan sebagai PNS.
Kabid Kepegawaian BKD Kota Bekasi Heryanto menjelaskan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 87 ayat 2, disebutkan PNS dapat diberhentikan jika vonis atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan minimal dua tahun penjara.
"Arkadi tidak dapat diberhentikan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara," jelas Heryanto kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Menurut Heryanto, Arkadi dapat bertugas kembali jika sudah keluar penjara. Selama menjalani masa tahanan, Arkadi masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Dalam UU menyatakan seperti itu, Arkadi masih mendapatkan haknya," ujarnya.
Arkadi mantan Camat Rawalumbu itu divonis Mahkamah Agung setahun penjara pada Selasa 13 Mei lalu. Arkadi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu 27 Agustus untuk menjalani putusan Mahmakah Agung.
Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kasus yang menjerat Arkadi terjadi saat dia menjabat sebagai Lurah Pejuang, Medan Satria pada tahun 2004 silam.
Kasus itu diusut ketika terpidana menjabat sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Negeri Bekasi hingga mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Arkadi kini mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan tersebut.
(whb)